Mahasiswa dan Alumni Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang akan melakukan legalisir ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya. Silakan mengikuti prosedur berikut ini:
- Pengusul legalisir ijazah dan transkrip nilai adalah alumni dari Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Metro yang telah dinyatakan lulus.
- Alumni mengajukan permohonan untuk melegalisir ijazah dan transkrip nilai kepada Bagian Tata Usaha, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Menunjukan ijazah dan transkrip nilai asli
- Membawa FC dokumen untuk di legalisir
- Membayar biaya legalisir sebesar Rp 2.000,- /lembar
- Staff tata usaha memeriksa keaslian dan kelengkapan persyaratan kemudian berkas legalisir di proses.
- Setelah di cek keaslian dan kelengkapannya oleh kepala tata usaha, bahan legalisir dikirimkan ke dekan untuk ditandatangani.
- Setelah ditandatangani oleh dekan, bahan legalisir dikirimkan kembali ke bagaian tata usaha untuk di stempel pengesahan fakultas. Selanjutnya diditribusikan ke alumni/pengusul dan pengarsipan.
Catatan:
- Pelayanan jam kerja 08.00 wib - 15.00 wib
- Lama waktu legalisir 2 - 3 hari
- Disarankan untuk mengajukan berkas pada pagi hari
- Pengusul dapat diwakilkan